Rabu, 19 Juni 2013

Prosedur Membeli Senjata Api Diindonesia


PERSYARATAN PENGURUSAN IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API KARET - TAJAM

1. copy KTP ;5 lbr
2. copy KK ;5 lbr
3. copy SIUP,AKTE PT,NPWP,SKEP JABATAN
4. SKCK ,REK.KAPOLDA (kita yg urus)
5. surat permohonan (materai)
6. Lulus tes kesehatan,psikologi,menembak.
7. poto 2x3 5lbr,3x4 5lbr,4x6 5lbr jas berdasi latar merah.
8. pembayaran pakai duit.
9. mengisi folmulir dari mabes polri untuk pengajuan permohonan kepemilikan senjata.

SENJATA PERLINDUNGAN DIRI YG KELUAR IJINNYA SEKARANG BENAR2 DIPERUNTUKAN BAGI YG PANTAS UNTUK DILINDUNGI DENGAN HARGA YG PANTAS JUGA . 

Pemilihan dan pengetesan senjata langsung dilakukan dilapangan tembak PERBAKIN SENAYAN, dengan ketentuan persyaratan diatas dilengkapi, untuk pengetesan senjata dikenakan biaya 2 jt, untuk pembelian peluru dan pendampingan, proses pengurusan izin maksimal 1,5 bulan untuk peluru karet, untuk peluru tajam maksimal 3 bulan, untuk melakukan pemilihan senjata dan pengetesan senjata harus membayar 65 % dari harga barang, sisa dibayar setelah izin selesai sekaligus pengambilan senjata.

Pengurusan senjata yang Izinnya bisa diurus hanya yang non organik Cal 32 ato cal 22, artinya 0.32 inch (8mm) ato 0.22inch (5,5mm)

berburu tidak dilarang di indonesia secara hukum, alias diperblehkan, dengan aturan aturan yang ada. demikian juga dengan kepemilikan senjata, tidak dilaranga lias diperbolehkan, dengan aturan.

kapan waktu berburu juga disebutkan melalui perpu, jenis binatang buruan dll. ini bisa dipakai untuk mengontrol populasi apabila diterapkan dengan benar.

alat berburu, juga diatur, akan tetapi, maksud saya menanyakan ini,
dengan memiliki senjata yang sah, sesuai aturan perundangan, dibuktikan dengan menunjukkan undang undang dan aturan yang dimaksud, senjata kita akan lolos dari razia - atau ditahan polisi iseng, dan kita memiliki dan menggunakannya tanpa ada rasa was was atau mengeluarkan uang ekstra kalau ada razia.
buat saya pribadi, orang kecil dan manusia sepele, yang dtidak punya beking jenderal jenderal atau kenalan orang hebat, aturan mengenai berburu dan senjatanya menjadi satu satunya backing dan pegangan saya, dan kalaupun memiliki dan menggunakan senjata itu secara resmi akan sagat menyenangkan, bukan seperti di tv dengan aksi aksi koboi.

berburu adalah seni dan sport, bukan asal bunuh saja 

Bagi sebagian masyarakat, mungkin awam mengenai siapa saja dan bagaimanakah cara untuk memiliki senjata api secara legal. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara. Berikut dibawah ini secara singkat akan dijelaskan mengenai prosedur kepemilikan senjata api yang berlaku di negara Indonesia.

Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini :

1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal;
2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri;
3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain;
4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB;
5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun; dan
7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada, antara lain :

1. Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak.
2. Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimamana yang telah dipersyaratkan.
3. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. (dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk).
4. Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa ijin kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada pejabat tertentu, antara lain :

1. Pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, diretur utama, dan direktur keuangan;
2. Pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet, demikian juga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR;
3. TNI/Polri dan purnawirawan.

Adapun senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain adalah :

1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktorat Intel Polri.
2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya.
3. Untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. (jumlah maksimum dapat memiliki dua pucuk Per orang)
4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.
5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.

Demikian penjelasan singkat mengenai prosedur kepemilikan senjata api yang diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

17 komentar:

  1. Wahh, ternyata rumit sekali persyaratanya dan cukup lama prosesnya.
    Jujur saja sebenarnya, saya ingin sekali memiliki senjata api laras panjang, untuk olah raga dan berburu, waktu lalu saya pernah merasakan getaran senjata api M16 begitu hebat dan dahsyat, itu karena pelatih saya mengijinkan, kalau saya boleh tau, berapa kurang lebihnya harga senjata api laras panjang yang di perbolehkan untuk warga sipil.?

    BalasHapus
  2. Apabila permohonan ke polda setempat, dilengkapi ijin usaha bgm pak.mksh

    BalasHapus
  3. Jenis perusahaan ekspor, transaksi tunai sering,ban dibocorin dll,tau perampok nya tp tak berdaya, mohon dibantu proses kepemilikan senpi karet gak apa,yg penting utk peringatan terdengar spt senpi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo bapak benar2 minat COD aja Pak di kantor saya, Jl.trunojoyo No:03 Jakarta selatan.
      081284584286 Ilham Adjie,
      Nanti saya antar bapak biar gak di tipu tipu sama oknum yg gak bertanggung jawab, trims

      Hapus
  4. Apabila permohonan ke polda setempat, dilengkapi ijin usaha bgm pak.mksh

    BalasHapus
  5. TIDAK JUAL AIRGUN DAN LARAS PANJANG.

    Handgun yg saya jual :
    - Beretta 92 original Italia 
    10.800.000
    - Beretta 92 Thailand handmade
    6.000.000
    - Walther P99 original German
    8.000.000
    - Walther P99 filiphin handmade
    5.500.000
    - HS2000 original Kroasia
    8.200.000
    - HS2000 filiphin thailand handmade 
    5.200.000
    - SIG P250 DCC original German
    7.500.000
    - SIG P250 DCC filiphin handmade
    5.100.000
    - HECKLER KOCH MARK 23 original german
    7.000.000
    - filipin handmade
    5.000.000
    - GLOCK 19 original austria
    8.500.000
    - filiphin thai handmade
    5.200.000
    - FN FNP 45 original belgium
    8.500.000
    - filiphin handmade 
    5.500.000
    - P3 filipin
    3.500.000

    Pemesanan by inbox atau sms 082298908875
    UNTUK GAMBAR CEK GOOGLE

    PENGIRIMAN BARANG UNTUK PULAU JAWA DAN BALI MENGGUNAKAN TRAVEL DAN DILUAR PULAU JAWA BALI MENGGUNAKAN POS bukan Tiki ataupun JNE dll.

    cara pembelian :

    1.pilih unit mana yg akan dibeli

    2.transfer sesuai harga

    3.konfirmasi transfer beserta nama lengkap alamat dan nomor ktp atau sim

    ADA BEBERAPA MINUS SAYA

    1.SAYA BELUM BISA BERTEMU MOHON DIPAHAMI.

    082298908875 SMS only

    TIDAK JUAL AIRGUN DAN LARAS PANJANG SNIPER ATAU RIFLE, HANYA JUAL PISTOL

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apa akun Bener ini, ngga tipu Tipu?

      Hapus
    2. Ya uda pasti Kami abal2.... Hati2 duitnya, boss...

      Hapus
    3. SEBENARNYA SYA MAU BELI GLOCK DGN COD,KLAU DGN CARA ONLINE YA MAAF,RESIKO DI SAYA JUGA ADA,

      DAN SYA JUGA BISA MEMAHAMI ANDA ( si penjual ) JUJUR LBIH BAIK SYA COD,

      KLAU DI IJINKAN COD SYA BELI

      Hapus
  6. Untuk urusan perizinan dengan mudah cepat dan nyaman LEGAL DOKUMENT EXPERT bisa membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. Urus Pendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. Urus Pendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV
    15. Urus Pendirian UD (Usaha Dagang)
    16. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    17. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    18. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    19. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    20. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    21. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    22. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    23. Urus Merk Dagang
    24. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    25. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    26. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    27. Urus Ijin ISO 9001
    28. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    29. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    30. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    (031) 99019835 / 082233224330 atau legaldocumentexpert@gmail.com atau pin BB: D11C7BE6
    Trimakasih

    BalasHapus
  7. Senapan angin condor buatan usa aja bisa mencapai 20 jt an. Masa senjata api organik dibawah 10 jt. Wakakakakaka... klau mau buang uang mending disumbangin ke anak yatim aja 🤣😂😭

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Itu bohong klo harga senpi segitu.. kalo ada yang ingin memiliki senjata api berizin resmi silahkan hubungi saya, domisili DKI Jakarta. Hanya melayani yang serius..
    Cp : 0853 8686 8696 ( sms only )

    BalasHapus